Baca Juga: Fokus Utama RUU ASN Untungkan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI
Dengan waktu yang sangat panjang tersebut sampai pada akhirnya sah menjadi UU, diharapkan UU ASN yang baru ini mampu menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
Selain itu, indeks persepsi korupsi semakin baik serta indeks efektivitas pemerintahan juga semakin baik.
“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” ungkap Doli.
Baca Juga: PPPK Part Time Batal Masuk RUU ASN, Nasib Honorer Jadi Bagaimana ?
Sebagai informasi bahwa dalam pembahasan tahap akhir Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelum disahkan menjadi UU ASN yang baru pada 26 September lalu disepakati bersama bahwa ASN kini terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi dari status para tenaga honorer Indonesia sehingga tidak terjadi PHK atau pemberhentian dan akan dijelaskan secara terperinci dalam aturan turunan UU ASN, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP).***