Baca Juga: INFO CPNS 2023, UNS Buka 313 Formasi Dosen Untuk Penempatan di Seluruh Fakultas. Ada PPPK Juga?
Selanjutnya, akan dilakukan perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alternatif penataan tenaga honorer yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, pemerintah juga menyampaikan pesan bahwa tidak boleh ada pengurangan pendapatan bagi tenaga honorer.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga non-ASN bagi negara.
Di samping itu, Anas pun mengungkapkan bahwa dalam melakukan penataan tenaga honorer ini akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini juga turut dihadiri oleh DPD, akademisi, KORPRI, kementerian/lembaga, asosisasi pemerintah daerah, forum tenaga non-ASN, dan beberapa pihak lainnya.***