Selanjutnya, akan dilakukan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan tenaga honorer yang nantinya diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah.
Namun, pemerintah juga menyampaikan pesan bahwa tidak boleh ada pengurangan pendapatan bagi tenaga honorer.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga non-ASN bagi negara.
Baca Juga: RESMI! RUU ASN Disahkan Hari Ini, Ada 2 Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Ini Kata Menpan
Di samping itu, Anas pun mengingatkan supaya instansi pemerintah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini juga turut dihadiri oleh DPD, akademisi, KORPRI, kementerian/lembaga, asosisasi pemerintah daerah, forum tenaga non-ASN, dan beberapa pihak lainnya.***