AKHIRNYA SAH, Benarkah PPPK Part Time Jadi Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer di 2024?

- 4 Oktober 2023, 12:10 WIB
ilustrasi. RUU ASN kini sah, Menpan RB beri sinyal adanya skema PPPK terbaru.
ilustrasi. RUU ASN kini sah, Menpan RB beri sinyal adanya skema PPPK terbaru. /dok. instagram @bkpp.bjb

BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN telah disahkan oleh pemerintah bersama dengan DPR, sekarang tenaga honorer sudah fix tidak akan diberhentikan alias di-PHK massal. Lalu, bagaimanakah konsep yang dibawa dalam RUU ASN terbaru ini? Selain tak ada PHK massal, pemerintah juga menegaskan hal lain terkait pengangkatan tenaga honorer.

Sebelumnya sudah ditegaskan pemerintah kalau RUU ASN berguna sebagai payung hukum bagi tenaga honorer agar tak ada yang diberhentikan.

DPR pun setuju dengan prinsip tak ada PHK massal bagi tenaga honorer, dan merevisi UU ASN No. 5 Tahun 2014 tersebut, yang mana regulasi terbaru ini akan menjadi kepastian bagi sejumlah tenaga honorer.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PPPK Kini Punya Hak dan Kewajiban yang Sama dengan PNS? Tak Ada Lagi Perbedaan…

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id pada 4 Oktober 2023, bahwa RUU ASN telah sempurna disahkan, berdasarkan kesepakatan antara Kemenpan RB bersama DPR.

Oleh sebab itu, Menpan RB Azwar Anas menyampaikan rasa terima kasihnya pada DPR yang turut berpartisipasi dalam penyusunan RUU ASN, sebagai payung hukum untuk para tenaga honorer.

Melalui RUU ASN ini, sempurnalah payung hukum yang menjamin tidak adanya PHK massal pada tenaga honorer berdasarkan titah Presiden Jokowi.

“Dengan dukungan dari DPR, RUU ASN dapat berguna sebagai payung hukum bagi tenaga honorer supaya tak ada PHK massal, sebagaimana telah ditetapkan oleh presiden sejak awal,” kata Menpan RB.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x