BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan RUU ASN dan akan berlaku bagi setiap ASN, PNS, PPPK, TNI dan Polri.
RUU ASN akan menjadi regulasi yang bisa mentransformasi birokrasi PNS dengan melakukan upgrade serta perbaikan sumber daya manusia.
Hal ini sesuai dengan salah satu point yang ada di dalam 7 klaster, dimana transformasi dan rekrutmen PNS menjadi salah satu prioritas pemerintah
Baca Juga: GAWAT! PNS Bisa Diberhentikan Sementara Kalau Lakukan Ini, Ada di RUU ASN...
Aturan RUU ASN ini juga mengatur tentang reformasi pengelolaan kinerja dan kesejanteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penataan tenaga honorer sampai melakukan penguatan budaya kinerja dan juga citra institusi.
Salah satu kebijakan yang diatur di dalam RUU ASN ini adalah mengatur batas usia pensiun ASN yang harus diperhatikan oleh PNS.
Dalam RUU ASN ini, jabatan hanya dikelompokan menjadi dua, yaitu manajerial dan non manajerial.