Apakah Fungsi dan Tugas LAN dalam Lingkup Pegawai ASN? Baca Penjelasan Selengkapnya di Sini

- 5 Oktober 2023, 21:07 WIB
Lembaga Administrasi Negara atau yang dikenal dengan LAN ternyata memiliki tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.
Lembaga Administrasi Negara atau yang dikenal dengan LAN ternyata memiliki tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. //lowonganterpadu

BERITASOLORAYA.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) termasuk ke dalam salah satu lembaga kepemerintahan. Sifat LAN adalah sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

LAN didirikan untuk membuat rencana konkret dan lengkap di lingkup Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga kepemerintahan ini diberikan kewenangan untuk melakukan pengkajian, pendidikan, serta pelatihan Pegawai ASN sesuai aturan dalam undang-undang.

Dalam menjalankan tugasnya, LAN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Biasanya lembaga kepemerintahan ini menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, ternyata ada dasar dari pembentukan LAN. Pembentukan LAN berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 yang ditetapkan pada 6 Agustus 1957.

Baca Juga: H-2 PENUTUPAN! Ini Jumlah Formasi dan Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS dan PPPK di KPK

Pendirian LAN saat itu didasarkan kepada rancangan Panitia Perencanaan Pembentukan Lembaga Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintah. Panitia pembentukan LAN ini dibentuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Sebagai lembaga kepemerintahan, LAN memiliki fungsi dan tugasnya sendiri. Tugas dan fungsi LAN ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018. Adapun tugas dan fungsi dari lembaga kepemerintahan ini yaitu.

  1. Tugas Lembaga Administrasi Negara

Sebagai lembaga kepemerintahan, LAN memiliki tugasnya sendiri di ruang lingkup Pegawai ASN dan kepemerintahan. Adapun tugas dari LAN yaitu:

- Meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai kebutuhan kebijakan.

- Membina dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi.

- Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional.

- Menyusun standar, pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan.

- Menyusun pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian terkait.

- Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.

- Membina serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analisis kebijakan publik.

- Membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Merit? Lantas Bagaimana Manfaatnya? Simak Uraian Ini untuk Tahu Lebih Lanjut

  1. Fungsi Lembaga Administrasi Negara

Selain menjalankan tugasnya sebagai lembaga kepemerintahan, ternyata LAN juga memiliki fungsi di bidang administrasi negara. Adapun fungsi dari lembaga kepemerintahan ini di antaranya yaitu:

- Pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN.

- Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN.

- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri atau bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lain.

- Pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN.

- Melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN baik sendiri atau bersama lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Kaesang Bertemu dengan Puan Maharani di Ombe Koffie, Ada Apakah Gerangan?

Jadi itulah beberapa tugas dan fungsi dari LAN. Lembaga Administrasi Negara ini memiliki fungsi dan menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku di negara Indonesia.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah