Serba-Serbi PPPK: Inilah Masa Kerja, Jaminan yang Didapat, sampai Batas Usia Pensiun

- 9 Oktober 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki batas usia pensiun, jaminan sosial, sampai masa kerja yang telah ditentukan pemerintah melalui BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Serba-serbi informasi PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK, dalam PP yang telah tertulis disebutkan, memiliki masa hubungan kerja yang paling singkat yaitu, satu tahun. Meskipun begitu, masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan juga penilain kinerja oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Tanggapi Usulan Wali Kota Semarang, Anggota Komisi X DPR RI Ungkap Pentingnya Formasi PPPK Ini

Masa kerja PPPK, berikut hubungan perjanjian kerja dinilai berdasarkan kompetensi, kebutuhan instansi terkait, dan pencapaian kerja yang disetujui oleh PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Untuk PPPK yang menduduki JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan JPT Madya tertentu, mereka akan memiliki perpanjangan masa kerja selama lima tahun.

Akan tetapi, apabila seseorang dengan status PPPK ingin mengundurkan diri meskipun masa kerjanya belum berakhir, maka ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut ialah ia wajib memenuhi masa perjanjian kerja dengan batasan minimal 90 persen dan target kinerja minimal sebesar 90%.

Baca Juga: Sudah Tahukah Perbedaan PNS dan PPPK? Baca Dulu Penjelasan Selengkapnya di Sini

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka PPPK yang ingin mengundurkan diri, diperbolehkan atau diizinkan. Apabila PPPK yang mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka ia akan diputuskan masa kerjanya dengan hormat.

Di sisi lain, PPPK memiliki batas usia pensiun sesuai jabatan. Tiap jabatan PPPK memiliki masa pensiun yang berbeda-beda.

PPPK dengan JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu di suatu lembaga negara maupun lembaga non struktural, maka ia memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Sedangkan PPPK dengan JF atau Jabatan fungsional ahli utama, maka ia memiliki batas usia minimum mencapai 65 tahun.

Baca Juga: SERU! Sanji Bakal Lawan Saturnus di Egghead? Intip Spoiler One Piece Chapter 1095, Keadaan Makin Gawat

Terkait dengan proses mengakhiri hubungan kerja berdasarkan masa kontrak, hal ini berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatan yang diemban dan keputusan pemutusan kerja yang dalam hal ini diketahui dan disetujui oleh presiden dan juga PPPK itu sendiri.

Sedangkan untuk jaminan yang didapat oleh PPPK ada beberapa, yang terdiri dari:

  1. Jaminan hari tua,
  2. Jaminan kesehatan,
  3. Jaminan kecelakaan kerja,
  4. Jaminan kematian,
  5. Bantuan hukum.

Tak berhenti di sana, pemerintah juga memberikan cuti tahunan dengan ketentuan 12 hari kerja setelah PPPK bekerja dengan minimal satu tahun secara terus menerus.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x