Begini Ketentuan Pemda yang Tidak Mengadakan Seleksi Kompetensi Tambahan, P1-P4 Tes PPPK Guru 2023 Catat!

- 8 Oktober 2023, 19:46 WIB
Ketentuan pelamar tes PPPK Guru 2023 jika Pemda tidak adakan kompetensi tambahan
Ketentuan pelamar tes PPPK Guru 2023 jika Pemda tidak adakan kompetensi tambahan /BKD Jateng

BERITASOLORAYA.com - Bagi para pelamar tes PPPK Guru 2023, baik P1 maupun P4, ternyata begini ketentuan bagi Pemerintah Daerah atau Pemda yang tidak mengambil pilihan dan membuat kebijakan untuk menyelenggarakan seleksi kompetensi tambahan.

Pelamar tes PPPK Guru 2023 untuk kebutuhan umum akan berakhir pada Senin 9 Oktober 2023. Ada yang terbaru untuk Anda yang termasuk pelamar prioritas bahwasannya ada pilihan lain untuk Pemerintah Daerah yang ditetapkan untuk mengadakan seleksi sendiri.

Seleksi sendiri yang akan dipakai oleh Pemda untuk pelamar tes PPPK Guru 2023 adalah dengan mengadakan seleksi kompetensi tambahan. Seperti apakah ketentuannya bagi Pemerintah Daerah yang tidak mau menyelenggarakannya?

Baca Juga: Rekap Pelamar PPPK 2023 BKD Jateng Update Minggu 8 Oktober 2023, Pelamar P1-P4 PPPK Guru 2023 Berapa Orang?

Pelamar prioritas catat bahwa ketentuan bagi Pemerintah Daerah atau Pemda yang tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka konsekuensinya bagi pelamar PPPK Guru 2023 adalah nilai kompetensi teknis yang dipakai murni dari hasil tes CAT BKN, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs PPPK Guru Kemdikbud Ristek.

Diketahui tes CAT BKN sendiri pada tahun ini yang akan mengikutinya adalah mereka yang dikategorikan sebagai pelamar prioritas satu atau P2, P3, dan P4.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani mengatakan bahwa seleksi pengadaan calon Guru ASN PPPK 2023 berbeda dengan pengadaannya pada tahun yang lalu. Yang mana pada tahun ini, ada sistem situasional dan CAT BKN yang akan dihadapi oleh pelamar prioritas dua atau P2 dan pelamar prioritas tiga untuk P3.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x