Sudah Tahukah Perbedaan PNS dan PPPK? Baca Dulu Penjelasan Selengkapnya di Sini

- 9 Oktober 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK /Tangkap Layar Instagram.com/@bisacpnsdotcom

BERITASOLORAYA.com – Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu diadakan oleh pemerintah setiap tahunnya. Namun jenis ASN yang akan diterima berbeda-beda, mulai dari PNS hingga PPPK.

Walau sama-sama pegawai ASN, tetapi PNS dan PPPK adalah berbeda. PNS dan PPPK ini tidak bisa disamakan walau sama-sama dalam ruang lingkup ASN. Perbedaan PNS dan PPPK ini ada banyak sekali.

PNS atau yang dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil tidak sama dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perbedaan yang paling umum adalah terletak di masa percobaan dan proses seleksinya.

Baca Juga: SERU! Sanji Bakal Lawan Saturnus di Egghead? Intip Spoiler One Piece Chapter 1095, Keadaan Makin Gawat

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 9 Oktober 2023, ternyata ada sejumlah perbedaan PNS dan PPPK. Adapun perbedaan di antara PNS dan PPPK diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Status hubungan kerja: diangkat oleh PPK sebagai pegawai tetap dan menduduki jabatan pemerintah.
  • Tahapan seleksi: ada seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • Pemberhentian hubungan kerja: diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia, sakit, atau pensiun.
  • Kedudukan: mempunyai kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintah.
  • Gaji dan tunjangan: telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PNS.

Baca Juga: Pencinta MotoGP Merapat! Berikut Jadwal GP Indonesia 2023 Resmi dari Pertamina. Jangan sampai Ketinggalan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x