Lebih lengkapnya terkait tahapan tersebut silahkan simak uraian di bawah ini:
1. Pemadanan Data dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
Pemadanan ini dilakukan guna memastikan kebenaran bahwa penerima KJP Plus dan KJMU benar-benar warga Jakarta, memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan berdomisili di DKI Jakarta.
Selain itu, dalam KK penerima bantuan dana pendidikan tidak ada yang berstatus sebagai ASN/ TNI/ Polri/ Anggota Legislatif/ Pegawai BUMN/ BUMD.
2. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Pemadanan data dengan Bapenda untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah/ bangunan yang memiliki NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar.
3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel)
Muskel ini dilakukan untuk memutuskan bahwa keluarga peserta termasuk dalam keluarga yang tidak mampu, sehingga peserta berhak menerima bantuan dana pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Selanjutnya, bagi warga DKI Jakarta yang penasaran dan ingin tahu apakah kepesertaan KJP Plus dan KJMU diterima atau ditolak, dapat cek statusnya dengan mengakses www.kjp.jakarta.go.id.
Lalu, pada laman tersebut, pilih dan klik menu ‘Periksa Status KJP’ atau ‘Periksa Status KJMU’. Kemudian, masukkan NIK, pilih tahun serta tahapan, lalu klik ‘Cek’, maka status peserta akan muncul.