Penerima KJP Plus dan KJMU Harus Masuk DTKS Layak, Berikut Tahapan yang Dilalui serta Cara Cek Statusnya

- 11 Oktober 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus dan KJMU.
Ilustrasi penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus dan KJMU. /beritajakarta.id

Bagi peserta yang diterima tentu tidak ada masalah, sementara bagi peserta yang ditolak jangan risau, karena akan dicantumkan pula alasan jelas mengapa kepesertaan KJP Plus dan KJMU ditolak.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah