Dinsos DKI Jakarta Verivali DTKS, Hanya Warga dengan Kriteria Berikut yang Berhak Dapat Bansos, Anda Termasuk?

- 11 Oktober 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD. /beritajakarta.id

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos BPNT dan PKH 2023 Alokasi Terkini, Apakah Ada Perubahan? Simak Caranya!

Berikut kriteria warga yang berhak mendapatkan bansos baik yang bersumber dari APBN maupun APBD berdasarkan Keputusan Menteri dan Keputusan Gubernur.

Keputusan Menteri Sosial RI No. 262 Tahun 2022 tentang dasar penentuan fakir miskin, yaitu:

1. Tidak memiliki tempat untuk berteduh atau tinggal sehari-hari.

Baca Juga: Bansos PPKS Bakal Ditarik Dinsos Tulungagung Kalau Kedapatan Lakukan Ini

2. Kepala keluarga/ pengurus kepala keluarga tidak bekerja.

3. Pernah khawatir tidak makan/ pernah tidak makan dalam satu tahun.

4. Pengeluaran yang dikeluarkan untuk makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.

5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir.

6. Komponen tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah