Dinsos DKI Jakarta Verivali DTKS, Hanya Warga dengan Kriteria Berikut yang Berhak Dapat Bansos, Anda Termasuk?

- 11 Oktober 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD. /beritajakarta.id

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 2023 Kapan Cair? Ketahui Status KPM dengan Cara Cek Bansos di DTKS Kemensos

7. Tidak memiliki jamban sendiri/ menggunakan jamban komunitas.

8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt/ bukan listrik.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1250 Tahun 2020, berikut batasan-batasan yang membuat warga berhak untuk menerima bansos:

1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ Polri/ Anggota DPR/ DPRD.

Baca Juga: Menerima Bansos, Kenali Dulu DTKS. Begini Cara Daftarnya, Cek!

2. Tidak memiliki mobil.

3. Tidak memiliki tanah/ bangunan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar.

4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek minimal 19 liter.

5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah