Lebih lanjut, PNS yang diperbolehkan pindah apabila sudah memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh Kemenag.
Adapun terkait aspek yang akan diukur dalam ukom PI antara lain kompetensi manajerial, kompetensi sosial dan kultural, serta kemampuan teknis.
Kompetensi manajerial meliputi kemampuan memimpin, mengelola, dan mengendalikan setiap hal yang menjadi tugas pokoknya.
Kompetensi sosial dan kultural meliputi kemampuan berinteraksi, kerjasama, dan kolaborasi baik vertikal maupun horizontal.
Sementara itu, kompetensi kemampuan teknis meliputi kemampuan pada bidang tugas pokok jabatannya.
“Pelaksanaan Ukom PI akan terus dikelola dengan baik sebagai Upaya dan media filter bagi Kemenag dalam menyaring dan memastikan PNS yang bergabung ke Kemenag telah memenuhi prosedur dan memiliki kompetensi yang terstandardisasi,” pungkas Nurudin.***