PERHATIKAN! PNS Bisa Mengajukan Mutasi, Asalkan Lolos Ukom PI, Ketahui Kisi-Kisinya di Sini...

- 12 Oktober 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi PNS di lingkungan Kementerian Agama
Ilustrasi PNS di lingkungan Kementerian Agama /bengkulu.kemenag.go.id

Baca Juga: Harga Beras Semakin Naik, Cobalah Konsumsi 5 Bahan Makanan Sehat Pengganti Nasi Sebagai Sumber Energi

Lebih lanjut, PNS yang diperbolehkan pindah apabila sudah memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh Kemenag.

Adapun terkait aspek yang akan diukur dalam ukom PI antara lain kompetensi manajerial, kompetensi sosial dan kultural, serta kemampuan teknis.

Baca Juga: INFO BEASISWA 2023: Kemenag Tawarkan Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi Mahasiswa S2 dan S3 Hingga Rp25 Juta

Kompetensi manajerial meliputi kemampuan memimpin, mengelola, dan mengendalikan setiap hal yang menjadi tugas pokoknya.

Kompetensi sosial dan kultural meliputi kemampuan berinteraksi, kerjasama, dan kolaborasi baik vertikal maupun horizontal.

Baca Juga: HORE! Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 12 Oktober 2023 Naik Lagi, Berikut Rinciannya, Saatnya Menjual?

Sementara itu, kompetensi kemampuan teknis meliputi kemampuan pada bidang tugas pokok jabatannya.

“Pelaksanaan Ukom PI akan terus dikelola dengan baik sebagai Upaya dan media filter bagi Kemenag dalam menyaring dan memastikan PNS yang bergabung ke Kemenag telah memenuhi prosedur dan memiliki kompetensi yang terstandardisasi,” pungkas Nurudin.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah