PERHATIKAN! PNS Bisa Mengajukan Mutasi, Asalkan Lolos Ukom PI, Ketahui Kisi-Kisinya di Sini...

- 12 Oktober 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi PNS di lingkungan Kementerian Agama
Ilustrasi PNS di lingkungan Kementerian Agama /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag diberikan kesempatan untuk mengajukan pindah ke berbagai satuan kerja.

 

Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kemenag menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi PNS.

“Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur kompetensi PNS sesuai bidang jabatan yang dilamar setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin di Jakarta.

Baca Juga: FIX! Data Statistik Terakhir BKN Terkait Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Cek Berapa Saingan Formasimu?

Menurut Nurudin, penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi ini juga bertujuan untuk memastikan PNS telah memenuhi kompetensi dasar sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2023, hasil Uji Kompetensi Pindah Instansi yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh Puspenkom Kemenag menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan mutasi.

“Karenanya, saya minta peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Pindah Instansi untuk serius mengikuti kegiatan tersebut sehingga dapat dinilai kompetensinya secara optimal,” lanjut Nurudin.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x