UU ASN 2023 Berikan Keleluasaan Alih Tugas ASN dengan TNI dan Polri. Mungkinkah? Ini Kata Asisten Kapolri...

- 13 Oktober 2023, 19:36 WIB
Sidang Paripurna Pengesahan UU ASN 2023
Sidang Paripurna Pengesahan UU ASN 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, pada 3 Oktober 2023, UU ASN telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, setelah melewati masa pembahasan selama 2 tahun lebih.

Berkaitan dengan pegesahan UU ASN 2023 tersebut, Menpan RB memberikan penjelasan tentang adanya konsep resiprokal antara ASN, TNI dan Polri.

Lalu bagaimana tanggapan yang diberikan pihak Polri terkait adanya konsep resiprokal dalam UU ASN 2023 yang berkaitan dengan alih tugas ASN, TNI dan Polri? Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Jadwal Pegadaian Liga 2 2023 di Indosiar Sabtu 14 Oktober 2023, Pertandingan Gresik United vs Persijap Jepara

Penerapan Konsep Resiprokal di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Ilustrasi Polri
Ilustrasi Polri

Berkaitan dengan penerapan konsep resiprokal terhadap ASN, TNI dan Polri dalam UU ASN yang baru saja disahkan, Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB.

Secara khusus, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihak SSDM telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN tersebut.

Namun, untuk menerapkan di jajaran kepolisian, pihak SSDM akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kemenpan RB dan BKN.

Selain itu pihak Polri juga akan menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi petunjuk pelaksana dalam penerapan aturan baru tersebut.

“Ya, masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” ujar Dedi, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Fitur Rekomendasi Belajar Basis Rapor Pendidikan Ini Bisa Dimanfaatkan, Bagaimana Caranya?

Terkait dampak terhadap sumber daya manusia di jajaran Polri dan revisi UU saat implementasi, Dedi belum bisa memberikan pendapatnya.

Pada kesempatan lain, Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan konsep resiprokal harus memiliki aturan yang jelas dan tegas.

Menurut Bambang, jika tidak ada aturan yang tegas, maka bisa menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan sehingga menjadi jauh dari semangat reformasi birokrasi.

“Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,”tuturnya.

Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Akhirnya Angkat Bicara! Sebut Peran CEO Miss Universe Indonesia saat Body Checking

Bambang juga berharap agar konsep resiprokal tersebut tidak mengganggu jabatan di struktur lembaga yang lain, karena adanya kemudahan untuk keluar masuk lembaga.

“Jangan sampai permasalahan pengangkatan perwira tinggi yang tak diperhitungkan sehingga lebih dari struktur yang ada,”ucap Bambang.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah