Pemerintah dan DPR RI Sepakat UU ASN 2023 Jadi Solusi Permasalahan Tenaga Honorer, Tapi Jumlahnya Ternyata...

- 14 Oktober 2023, 19:08 WIB
RUU ASN Resmi Disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI 3 Oktober 2023
RUU ASN Resmi Disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI 3 Oktober 2023 /Dok. MenPAN/

Sebagaimana diketahui, pengadaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi salah satu solusi penanganan masalah honorer.

Oleh sebab itu, pemerintah akan memberlakukan perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, dalam aturan pelaksanaan UU ASN tersebut, yang nantinya akan didetilkan dalam PP.

Baca Juga: TUTORIAL Menggunakan Simulasi CAT BKN untuk CASN 2023, Begini Cara Buat Akun dan Aktivasi

Dalam kesempatan yang berbeda, Hugua selaku Anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa UU ASN 2023 adalah sebuah terobosan penting pemerintah dan DPR RI, khususnya terkait pegawai honorer.

Selain kepastian tidak adanya PHK massal, honorer akan diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK kebutuhan khusus atau jalur prioritas dalam pengadaan ASN 2023.

"Saya rasa ini jadi privilase, terutama bagi yang lama mengabdi. Jadi semakin lama pengabdian semakin dihitung dengan kebijakan-kebijakan,”ujar Hugua.

Penyesuaian dalam UU ASN dilakukan karena mempertimbangkan banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi cukup lama, bahkan bersedia ditugaskan di wilayah terpencil Indonesia.

Jika tidak adanya penyesuaian, maka sistem perangkingan yang digabungkan dengan pelamar umum akan menyulitkan pegawai non ASN yang telah berumur.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengesampingkan peran para pegawai non ASN dalam berjalannya birokrasi otomatis yang membuat negara menjadi lebih maju.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x