Dengan demikian, jabatan fungsional akan menjadi lebih fleksibel dan sederhana. Organisasi pemerintah pun menjadi lebih dinamis, sehingga memudahkan perpindahan pegawainya, namun tidak mengubah nomenklatur jabatan.
“Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi, organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan,” jelas Aba.
Sebagai contoh, Aba mengungkapkan di BKN dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, namun dapat melaksanakan tugas asesmen yang mensyaratkan sertifikat/ audit kepegawaian.
Baca Juga: BKN Turun Tangan Audit Data Tenaga Honorer Terbaru, Bisa Jadi ASN Asalkan...
Selanjutnya, mengenai uji kompetensi pegawai, kedepannya dapat dilakukan secara mandiri dan tetap diakui.
Lalu, terkait rekrutmen ASN, kedepannya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan instansi masing-masing, tidak lagi menunggu siklus rekrutmen satu tahun sekali.
Lebih lanjutnya, Aba menerangkan bahwa instansi dapat mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia/ resign.
Baca Juga: UU ASN Jadi Kado Indah Jokowi di Akhir Masa Pemerintahan, Ada Harapan Bagi Honorer Menjadi ASN...
Metode dan tahapan rekrutmennya, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang tidak diatur secara kaku.