AWAS! Denda 100 Juta Menanti Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Simak Selengkapnya!

- 22 Oktober 2023, 21:59 WIB
AWAS! Denda 100 Juta Menanti Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Simak Selengkapnya
AWAS! Denda 100 Juta Menanti Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Simak Selengkapnya /Dokumen Kominfo/

BERITASOLORAYA.com-Denda 100 juta menanti bagi CPNS yang ingin mengundurkan diri. Denda tersebut berlaku bila CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah diangkat dan telah mengikuti rangkaian Diklat Intelijen tingkat dasar.

Sebelumnya, seleksi CPNS telah ditutup pada 12 Oktober 2023 lalu. Bila ditotal, pendaftar CPNS 2023 tercatat mencapai 2,4 juta pelamar. Para pelamar sudah mulai dapat melihat dan mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS pada akun sscasn mereka masing-masing.

Proses CPNS 2023 ini masih terus berlangsung. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa ada denda menanti bila nantinya CONS yang telah diangkat ternyata mengundurkan diri?

Baca Juga: SELAMAT, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Lulus Seleksi Administrasi, Apa Tahap Berikutnya?

Berdasarkan Pasal 54 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, tertulis bahwa pelamar atau pendaftar CPNS yang telah diketahui dan dinyatakan lulus tahap CPNS akhir, juga mereka yang telah mendapatkan NIP atau Nomor Induk Pegawai, maka mereka tidak boleh mengikuti seleksi CPNS atau ASN pada satu periode berikutnya.

Selanjutnya, salah satu dari beberapa instansi pemerintah yang memberlakukan denda CPNS yang mengundurkan diri adalah Kemenlu atau Kementerian Luar Negeri.

Pada tahun 2019, salah satu pengumuman yang dirilis Kemenlu, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, para pelamar Kemenlu yang bermaksud mengundurkan diri, maka mereka akan dikenai denda atau sanksi sebesar Rp 50.000.000.

Denda pengunduran diri tersebut, berdasarkan pengumuman tertulis dengan nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, nantinya akan diberlakukan sebagai penerimaan bukan pajak.

Beberapa ketentuan denda diberlakukan BIN pada CPNS yang mengundurkan diri. Ketentuan itu di antaranya adalah:

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah