3 Poin yang Perlu Dicatat tentang Kenaikan Pangkat 6 Periode, Berlaku Mulai Februari 2024, PNS Wajib Tahu!

- 24 Oktober 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Mulai awal tahun depan, tepatnya bulan Februari 2024, Kenaikan Pangkat atau KP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditambah menjadi enam periode.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi BKN pada 24 Oktober 2023, diketahui sebelumnya bahwa periode Kenaikan Pangkat PNS hanyalah dua kali, yakni pada bulan April dan Oktober.

Namun, berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali atau enam periode di luar bulan April dan Oktober yang mulai berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: PERHATIKAN! PNS Bisa Mengajukan Mutasi, Asalkan Lolos Ukom PI, Ketahui Kisi-Kisinya di Sini...

Meski demikian, terdapat poin-poin yang perlu dicatat mengenai periodisasi Kenaikan Pangkat enam periode ini.

Jadi, bagi kalian para Pegawai Negeri Sipil silahkan catat tiga poin berikut untuk menambah pemahaman terkait Kenaikan Pangkat enam periode, yaitu:

1. Batasan waktu pengusulan Kenaikan Pangkat enam periode berbeda-beda. Jadi, diharapkan bagi para PNS untuk memperhatikan batas waktu sebelum mengusulkan Kenaikan Pangkat.

Baca Juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024

2. Baik usul dan proses Kenaikan Pangkat seluruhnya dilakukan via SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara), termasuk format SK KP yang diterbitkan oleh instansi. Jadi, tidak ada alasan SK masih harus dibuat manual setelah Pertek BKN terbit.

3. Khusus bagi Jabatan Fungsional (JF), usul KP menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja.

Poin lain yang perlu diketahui ialah, bagi JF yang belum dapat naik ke jenjang lebih tinggi karena tidak tersedianya kebutuhan jabatan tetap dapat diusulkan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi maksimal satu kali. Lalu, progress usul KP dicek secara mandiri oleh masing-masing PNS melalui sistem aplikasi.

Baca Juga: Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja?

Demikianlah poin-poin yang perlu diketahui dan dicatat mengenai Kenaikan Pangkat enam periode bagi PNS.

Sementara itu, Sri Widayanti, S.H., M.M selaku Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN menuturkan bahwa untuk persyaratan, tata cara, dan teknis Kenaikan Pangkat PNS enam periode ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala BKN.

Dirinya juga mengatakan bahwa Kenaikan Pangkat PNS sebanyak enam periode ini dibuat guna memberikan kesempatan dan peluang bagi para PNS yang secara regulasi sudah dapat naik pangkat tidak perlu menunggu bulan April atau Oktober.

Baca Juga: Timpang! Masalah Tenaga Honorer Belum Selesai, ASN Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Akankah Nasibnya Terlupakan?

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi dan inovasi percepatan layanan yang diberikan BKN dalam rangka meningkatkan karier serta memberikan motivasi bagi PNS untuk berkinerja lebih baik lagi.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah