BERITASOLORAYA.com – Mulai tahun 2023 ini para Aparatur Sipil Negara yang menduduki posisi Jabatan Fungsional atau JF dapat bernapas lega.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah mengeluarkan Peraturan Menteri yang terbaru, yaitu PermenPANRB No. 1 Tahun 2023.
Di dalam PermenPANRB yang terbaru tersebut antara lain tercantum beberapa pokok perubahan, salah satunya membuat JF tidak perlu pusing lagi untuk mengurus kenaikan pangkat, karena KemenPANRB sederhanakan birokrasinya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet pada 27 Januari 2023, sebelumnya, para JF untuk kenaikan pangkat dibingungkan terkait persoalan DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit), bahkan dibutuhkan sampai tiga hari untuk mengurusnya.
Baca Juga: Waduh, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Penting Ini dari Kemdikbud. Tendik Harap Bersabar...
“Sebelumnya, JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu ngurus angka kredit,” tutur Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Sementara dalam PermenPANRB terbaru, JF tidak perlu lagi mengurus DUPAK, karena penilaian kinerja berdasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.
“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” jelas Anas dalam sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, 27 Januari 2023.