Ketiga, Kenaikan Pangkat Periode Juni, usulan disampaikan pada: 1 – 31 April.
Keempat, Kenaikan Pangkat Periode Agustus, usulan disampaikan pada: 1 – 30 Juni.
Kelima, Kenaikan Pangkat Periode Oktober, usulan disampaikan pada: 1 – 31 Agustus.
Baca Juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024
Keenam, Kenaikan Pangkat Periode Desember, usulan disampaikan pada: 1 – 31 Oktober.
Demikianlah enam periode pengusulan Kenaikan Pangkat PNS berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 16 Tahun 2023 mengenai Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kemudian, seluruh layanan untuk Kenaikan Pangkat mulai dari pengusulan, penetapan Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN, hingga penerbitan SK (Surat Keputusan) KP dari instansi dilakukan melalui SIASN BKN.
Baca Juga: Mengapa PNS yang Meninggal Dapat Kenaikan Pangkat, Apa Dampaknya? Simak Uraian Berikut
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat PNS hanya di bulan April dan Oktober saja. Namun, saat ini periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ditambah menjadi enam periode.