Adapun yang perlu dipahami masyarakat mengenai penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini memiliki arti seorang PNS yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat di enam waktu tersebut, tidak hanya di bulan April dan Oktober saja.
Sri Widayanti, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN menegaskan bahwa penambahan periodisasi ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan Kenaikan Pangkat enam kali dalam setahun. Jadi, jangan salah diartikan ya...***