Dirinya juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan tilang uji emisi bersifat situasional/ menyesuaikan dengan situasi di wilayah tersebut.
“Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH (Suku Dinas Lingkungan Hidup), waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing,” lanjutnya.
Selanjutnya dirinya pun mengatakan bahwa sekitar 50 personel dikerahkan untuk pelaksanaan tilang uji emisi yang tersebar di lima titik tersebut setiap harinya.
Berikut ini kelima titik lokasi tilang uji emisi yang mulai berlaku pada hari ini, 1 November 2023:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur atau seberang bekas terminal Pulo Gadung.
2. Sudin LH Jakarta Timur, Jalan Pemuda, Jakarta Timur atau di depan gedung Antam.
3. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, di Pintu Keluar Terminal Blok M.