BERITASOLORAYA.com– Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN telah secara resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023 lalu.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 3 November 2023, jadi sudah sekitar satu bulan UU ASN 2023 tersebut disahkan dan menggantikan UU No. 5 Tahun 2014.
Lalu, bagaimana kabar terkini mengenai kelanjutan dari UU ASN 2023 yang disebut-sebut sebagai payung hukum bagi tenaga honorer di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang ini?
Komisi II DPR RI melalui salah satu anggotanya, Mardani Ali Sera memberikan penjelasannya. Mardani mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal aturan turunan UU ASN 2023 agar segera diselesaikan.
Adapun aturan turunan UU ASN 2023 yang dimaksudkan ialah Peraturan Pemerintah (PP) yang sesuai dengan ruh dan konten yang ada dalam UU serta benar-benar menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer.
“Karena itu kita akan kawal agar PP (Peraturan Pemerintah) nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang dan betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini,” jelasnya.
Lalu, tidak kalah pentingnya Mardani mengungkapkan bahwa aturan turunan UU ASN 2023 mengatur secara jelas tentang standardisasi ASN, migrasi pegawai honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, serta pembagian tugas antar kementerian/ lembaga (K/ L).
Dengan demikian, diharapkan PP yang nanti dibentuk sebagai aturan turunan UU ASN 2023 bersifat implementatif, yakni PP dapat dijalankan di semua K/ L.
Kemudian, Mardani mengharapkan juga adanya kelenturan dan kebijakan KemenPAN RB mengingat kategori tenaga honorer sangatlah beragam.
Baca Juga: UU ASN Jadi Kado Indah Jokowi di Akhir Masa Pemerintahan, Ada Harapan Bagi Honorer Menjadi ASN...
“Kita akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam, sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada tapi di kategori tidak ada,” ucap Mardani.
“Nah, kita serahkan agar (Kementerian) PAN RB bersikap bijak memberikan itu kepada K/ L ataupun pemerintah daerah untuk mengajukan nomenklatur baru yang itu nanti bisa ke isi,” tukasnya.***