PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Melalui Sistem ini, Cek UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

- 4 November 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK dapat uang pensiun berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023
Ilustrasi pegawai PPPK dapat uang pensiun berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN resmi mendapatkan pensiun. 

Pasalnya, ketentuan pensiun pegawai PPPK dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, baik PPPK dan PNS diteken dan resmi ditandatangani Presiden. UU ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkannya, 31 Oktober tahun 2023.

 Baca Juga: Daftar Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024, Siap-Siap Sanksi Moral Menanti!

Pada UU ASN terbaru akan terdapat perluasan mekanisme kerja dan skema untuk pegawai PPPK, hal itu sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga menyebut bahwa UU tersebut, termasuk tentang PPPK dan penataan tenaga honorer nanti akan didetilkan di Peraturan Pemerintah (PP). 

Selain aturan tersebut, terdapat juga kesetaraan hak antara Pegawai NegeriSipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kesetaraan mengenai jaminan pensiun. 

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) UU nomor 20 tahunn2023 tentang ASN menyebut "Pegawai ASN (PPPK dan PNS) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."

Diantara hak pegawai ASN atas penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel terdiri atas: 

- Hak mendapatkan penghasilan (gaji dan upah). 

- Hak mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi (finansial dan non finansial). 

 Baca Juga: Bentuk Pelanggaran Displin hingga Diberhentikan Tidak dengan Hormat bagi ASN dalam Pemilu 2024, Wajib Simak!

- Hak mendapatkan tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu). 

- Hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja; jaminan kematian, pensiun; dan jaminan hari tua. 

- Lingkungan kerja (fisik dan non fisik). 

- Hak untuk pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi). 

- Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).

Lantas, berasal dari manakah sumber pensiun pegawai PPPK? 

MenPANRB, Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyebut bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan dilakukan melalui skema defined contribution. 

 Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan Presiden Jokowi, Kini PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lainnya Layaknya PNS loh…

Anas juga mengatakan bahwa mengenai kesejahteraan pegawai PPPK dan PNS nantinya akan dijadikan satu sistem. Pegawai PPPK rencananya akan memperoleh pensiun dengan sistem defined contribution (iuran pasti).***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah