Pemkab Maluku Tenggara Berikan Tambahan Penghasilan Bagi ASN pada 2024, Berapa Besarannya?Cek di Sini

- 9 November 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi Pegawai pemerintah ASN Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang akan mendapatkan TPP
Ilustrasi Pegawai pemerintah ASN Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang akan mendapatkan TPP /bkpsdmd.babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah berupaya memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelayanan yang telah diberikan untuk masyarakat, salah satunya dengan membagikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai pemerintah di luar gaji, upah, maupun tunjangan yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun TPP ASN yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pegawai pemerintah ini bersumber pada APBD.

Baca Juga: SEMAKIN TURUN! Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 9 November 2023, Cek di Sini Rinciannya

Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berencana menyusun kebijakan untuk memberikan TPP kepada ASN di daerah tersebut.

“Kami pastikan pada 2024, Tambahan Penghasilan Pegawai akan diberikan kepada seluruh ASN di Kabupaten Maluku Tenggara. Tentu dengan memperhatikan kemampuan keuagan daerah," ungkap penjabat Bupati Maluku Tenggara, Jasmono saat apel akbar ASN di lapangan upacara kantor bupati, pada Selasa, 7 November 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik, Jasmono juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sedang merumuskan besaran TPP secara rasional dan objektif.

Baca Juga: LANGSUNG KLAIM! Ada Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 9 November 2023 Rp100 Ribu, Buruan Ambil

Namun, Jasmono juga mengharapkan kepada seluruh ASN untuk selalu melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan meningkatkan kinerja sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

"Bapak ibu sekalian, silakan tunjukkan kinerja yang optimal sehingga kita dapat mendorong peningkatan kemajuan di daerah ini. Sekali lagi saya harapkan dukungan kerja sama dari Bapak/ibu sekalian sebagai ASN di Maluku Tenggara. Mari kita bergandengan tangan memajukan daerah demi kemaslahatan masyarakat Evav," pungkasnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pimpinan OPD agar melakukan pembinaan berjenjang terhadap permasalahan yang ditemui.

Baca Juga: Nunggak Pajak Rp 2,2 Miliar, KPP Pratama Solo Sita 4 Truk dan 2 Minibus Milik Wong Solo

Lebih lanjut, permasalahan tersebut juga harus disalurkan pada saluran yang tepat agar terhindar dari potensi bias yang mungkin akan muncul.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, berikut ketentuan dalam menetapkan TPP ASN:

- Mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.

Baca Juga: Info PENTING dan TERBARU! Peserta SKD CPNS Tahun 2023 dengan Lokasi di BKN Pusat Harap Perhatikan Ini

- Mempertimbangkan kriteria berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, maupun pertimbangan objektif lainnya.

- Ditetapkan oleh peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.

- Jika PP belum terbit, maka kepala daerah bisa memberikan TPP kepada ASN kalau mendapat persetujuan Mendagri dan pertimbangan Menteri Keuangan.

Baca Juga: 20 Titik Lokasi Seleksi CASN 2023 di Wilayah Kanreg V BKN, CEK SEGERA! Berikut Ini Daftarnya

- Jika pemberian TPP ASN lebih besar dari hasil persetujuan Mendagri, maka Menteri Keuangan akan menunda maupun memotong DTU atas usulan Mendagri.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x