BERUBAH? Besaran TPP PNS Berdasarkan Kelas Jabatan, Ternyata Minimal Dapat Rp14 Juta, Paling Tinggi Berapa?

- 2 Juli 2023, 19:05 WIB
Besaran TPP PNS berdasarkan kelas jabatan
Besaran TPP PNS berdasarkan kelas jabatan /Pixabay.com/martaposemuckel
BERITASOLORAYA.com- Terdapat besaran TPP PNS berdasarkan kelas jabatan, ada yang minimal Rp14 juta PNS terima TPP.
 
Besaran TPP yang diterima oleh PNS berdasarkan kelas jabatan berikut turut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS yang ada di lingkungan daerah Provinsi Jawa Barat.
 
Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa TPP yang PNS terima berdasarkan kelas jabatan dapat menjadi berbeda-beda besarannya.
 
Terdapat besaran TPP yang PNS terima berdasarkan kelas jabatan baik pertama, muda, madya, maupun utama.
 
Lalu berapa besaran TPP yang PNS akan terima berdasarkan kelas jabatannya?
 
Berikut merupakan besaran TPP yang PNS terima pada masing-masing jabatan fungsionalnya, diantaranya yakni:
 

 
 
Jabatan fungsional ahli
- Pertama, sebesar Rp14.080.000
- Muda, sebesar Rp14.905.000
- Madya, sebesar Rp21.230.000
- Utama, sebesar Rp21.230.000
 
Jabatan fungsional terampil
- Pemula, sebesar Rp5.390.000
- Pelaksana, sebesar Rp7.590.000
- Pelaksana lanjutan, sebesar Rp9.790.000
- Penyelia, sebesar Rp14.080.000
 
Jabatan pelaksana (PNS)
- Pelaksana kelas jabatan 7, besaran Rp9.790.000
- Pelaksana kelas jabatan 6, besaran Rp7.590.000
- Pelaksana kelas jabatan 5, besaran Rp5.390.000
- Pelaksana kelas jabatan 3, besaran Rp3.740.000
 
Jabatan pelaksana (CPNS)
- Pelaksana kelas jabatan 7, sebesar Rp7.832.000
- Pelaksana kelas jabatan 6, sebesar Rp6.072.000
- Pelaksana kelas jabatan 5, sebesar Rp4.312.000
- Pelaksana kelas jabatan 3, sebesar Rp2.992.000
 
 

 
Selain itu, juga dijelaskan bahwa terdapat pemberian TPP berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
 
Untuk tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, perlu diketahui untuk besarannya bahwa dihitung maksimal 20 persen dari besaran TPP yang diterima dengan ketentuan hasil atau nilai pengukuran kinerja pegawai pada setiap bulannya sama dengan atau lebih besar dari 90 persen.
 
Pemberian TPP juga dilakukan kepada asisten sekretaris daerah, inspektur, kepala dinas, kepala badan, staf ahli gubernur, kepala biro, dan lain sebagainya.
 
Untuk pemberian TPP kepada terampil pemula sebesar Rp1.078.000, pelaksana Rp1.518.000, pelaksana lanjutan Rp1.958.000, penyelia Rp2.816.000.
 
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pada masing-masing besaran TPP PNS di kelas jabatannya. 
 
Meski demikian, besaran TPP PNS tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS yang berada di Jawa Barat.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x