Tenaga Honorer Resmi Dihapus Akhir 2024, Kebijakan Transisi Diperlukan, Komisi II DPR RI Beri Penjelasannya

- 10 November 2023, 14:39 WIB
Mardani Ali Sera, salah satu Anggota Komisi II DPR RI dan Politisi Fraksi PKS.
Mardani Ali Sera, salah satu Anggota Komisi II DPR RI dan Politisi Fraksi PKS. /dpr.go.id

Mardani juga menuturkan bahwa kebijakan transisi ini diperlukan agar tidak merugikan para tenaga honorer yang telah mengabdi lama.

“Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama,” ujar Mardani.

Dengan demikian diperlukan pendataan yang teliti dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti masa pengabdian para tenaga honorer, sehingga status kepegawaiannya tetap terjamin saat kebijakan penghapusan ini dilakukan.

Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan Presiden Jokowi, Kini PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lainnya Layaknya PNS loh…

Kemudian, perjelas proses transisi dari tenaga honorer ini, sehingga tidak terjadi missed di masalah teknis dan nasib tenaga honorer jelas.

“Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” sambungnya.

Salah satu Politisi Fraksi PKS ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi para mantan tenaga honorer nantinya.

Baca Juga: Perkembangan Terkini UU ASN 2023, Sudah Sampai Mana? Komisi II DPR RI Berikan Penjelasannya, Simak!

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan atau Desember 2024 terdapat tenaga honorer yang belum mendapat kepastian tempat kerja baru, maka hal tersebut harus diatur dalam kebijakan transisi.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah