Tenaga Honorer Resmi Dihapus Akhir 2024, Kebijakan Transisi Diperlukan, Komisi II DPR RI Beri Penjelasannya

- 10 November 2023, 14:39 WIB
Mardani Ali Sera, salah satu Anggota Komisi II DPR RI dan Politisi Fraksi PKS.
Mardani Ali Sera, salah satu Anggota Komisi II DPR RI dan Politisi Fraksi PKS. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Tenaga honorer secara resmi akan dihapus pada akhir tahun 2024. Hal ini sesuai yang tercantum dalam UU ASN yang baru, yakni UU No. 20 Tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 10 November 2023, lebih jelasnya, penghapusan tenaga honorer diberi waktu hingga Desember 2024.

Perlu diketahui, yang dimaksud penghapusan tenaga honorer ialah untuk status honorer-nya saja, sementara bagi pekerjanya tidak ada penghapusan/ pemecatan.

Baca Juga: Rekrutmen CASN Bisa Lebih dari Satu Kali dalam Setahun Usai UU ASN Disahkan, Ini Tanggapan Nunuk Suryani

Oleh karenanya, mengingat jumlah tenaga honorer yang sangat banyak, Komisi II DPR RI menilai diperlukannya kebijakan transisi agar penghapusan tenaga honorer yang diberi batas waktu hingga Desember 2024 berjalan dengan efektif dan nasibnya terjamin.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Dirinya mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan transisi, maka nasib tenaga honorer akan semakin terjamin.

“Dalam hal tenaga honorer, penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” ucapnya.

Baca Juga: Sahnya UU ASN Baru, ini Pengaruhnya pada Tenaga Honorer Tahun 2024 Mendatang

Mardani juga menuturkan bahwa kebijakan transisi ini diperlukan agar tidak merugikan para tenaga honorer yang telah mengabdi lama.

“Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama,” ujar Mardani.

Dengan demikian diperlukan pendataan yang teliti dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti masa pengabdian para tenaga honorer, sehingga status kepegawaiannya tetap terjamin saat kebijakan penghapusan ini dilakukan.

Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan Presiden Jokowi, Kini PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lainnya Layaknya PNS loh…

Kemudian, perjelas proses transisi dari tenaga honorer ini, sehingga tidak terjadi missed di masalah teknis dan nasib tenaga honorer jelas.

“Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” sambungnya.

Salah satu Politisi Fraksi PKS ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi para mantan tenaga honorer nantinya.

Baca Juga: Perkembangan Terkini UU ASN 2023, Sudah Sampai Mana? Komisi II DPR RI Berikan Penjelasannya, Simak!

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan atau Desember 2024 terdapat tenaga honorer yang belum mendapat kepastian tempat kerja baru, maka hal tersebut harus diatur dalam kebijakan transisi.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah