THR bagi Pekerja Pasti Cair, Menaker Terapkan Cara Ini agar Tak Terlambat Dibayarkan, Kantong Lebaran Aman!

- 10 April 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com Pekerja/buruh tak perlu khawatir THR batal cair, pemerintah telah menjaminkan pencairan bagi seluruh pekerja. Mengenai THR, apabila masih ada perusahaan yang belum membayar THR hanya diberi waktu hingga H-7 Idul Fitri. Berbeda dengan ASN yang jika THR-nya belum juga dibayarkan maka THR bisa dibayarkan pada tanggal setelah hari raya Lebaran.

Akan tetapi, berbeda halnya dengan THR dari suatu perusahaan kepada para pekerjanya. Menaker Ida Fauziyah tegas mengatakan bahwa THR bagi pekerja/buruh harus secepatnya disalurkan dan tak boleh dicicil.

Bahkan Ida berharap, THR keagamaan dibayar lebih cepat daripada H-7 Idul Fitri. Bahkan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus dan masih ada hubungan kerja dengan perusahaan tersebut maka THR wajib dibayarkan pada pekerja.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Jawa, Resmi dari Kemenhub

Termasuk jika pekerja/buruh sedang dirumahkan, melahirkan, cuti dan lainnya, dengan ketentuan yang sudah dimaksudkan di atas maka THR wajib dibayarkan oleh perusahaan pada pekerja.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi anak magang di suatu perusahaan sebab status nya belum resmi sebagai pekerja di perusahaan tersebut. THR hanya dibayarkan pada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Telah disebutkan di atas bahwa THR bagi pekerja di suatu perusahaan memiliki batas waktu yang tetap yakni H-7 hari raya dan tak boleh dibayarkan setelah terlewat dari tanggal lebaran. Itu artinya, THR tak boleh ada keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: SEGERAKAN, Calon PPPK Guru Wajib Mengisi DRH, Mari Ketahui Apa saja yang Harus Dilengkapi Peserta

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenaker No. 6 Tahun 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Pengusaha yang terlambat membayar THR seorang pekerja di perusahaannya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan pemilik perusahaan pada pekerja dari total berakhirnya batas waktu jadwal pengusaha untuk membayar THR.

2. Pemberlakuan denda tidak menghanguskan THR yang menjadi hak dari pekerja dan wajib tetap membayarkan sejumlah THR untuk pekerja.

3. Denda yang diperoleh perusahaan karena tidak membayarkan THR pekerjanya bertujuan untuk memberi kesejahteraan bagi buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan maupun kontrak kerja yang berlaku.

Baca Juga: THR 2023 Belum Cair sesuai Tanggal yang telah Ditentukan? Silahkan Lapor ke Sini

Denda yang dikenakan pada perusahaan karena tak membayar THR untuk pekerja ini, yaitu berbentuk sebagai sanksi administratif.

Apabila pekerja yang berstatus sebagai pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) mengalami PHK terhitung dari H-30 hari raya keagamaan, maka pekerja berhak memperoleh THR keagamaan dari perusahaannya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x