BERITASOLORAYA.com – Peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 berbeda antara karyawan swasta dan pegawai ASN. Hal ini mempengaruhi perhitungan besaran THR yang akan diterima.
Bagi pegawai ASN dan pensiunan, pemberian THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Kelompok yang termasuk di dalamnya adalah ASN instansi pusat dan daerah, TNI, Polri, guru ASN, dan pensiunan.
Sementara itu, untuk THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta, pembayaran dan perhitungan diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Nomor M//HK.0400/III/2023 yang merinci tentang pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menurut pernyataan Menaker Ida Fauziyah, THR Lebaran 2023 cair untuk karyawan swasta dari pengusaha bertujuan untuk membantu para pekerja tersebut memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Siapakah karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2023 dan berapa jumlahnya? Penjelasan dan perhitungan resmi terkait hal ini dapat ditemukan dalam artikel ini.
Karyawan Swasta Penerima THR Lebaran 2023
Bedasarkan penjelasan dalam SE Menaker, para karyawan swasta yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih berhak menerima THR Keagamaan pada tahun 2023.