Heboh Kasus Staycation Saat Melamar Kerja, Inilah Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual dari Menaker…

- 31 Mei 2023, 18:54 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual, simak selengkapnya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual, simak selengkapnya. /Instagram/@idafauziyahnu/

BERITASOLORAYA.com - Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tindakan preventif yang efektif. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan rencananya untuk menerbitkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Langkah penerbitan pedoman pencegahan kekerasan seksual ini bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan dan laki-laki dari ancaman kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kerja mereka.

Dalam kunjungannya ke sebuah perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja laki-laki juga penting dan tidak hanya berfokus pada pekerja perempuan.

Baca Juga: PENTING! Menaker Sebut Perusahaan Otomotif Korea Selatan Minta Tenaga Kerja Indonesia, Ini Kuotanya

Menaker Ida mengakui bahwa potensi kekerasan seksual juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.

"Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan," ujarnya saat sedang mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Oleh karena itu, pedoman pencegahan kekerasan seksual ini akan menjadi panduan bagi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, pedoman ini juga akan mengatur perlunya pendirian satuan tugas (satgas) di tempat kerja untuk memastikan bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x