Apalagi dengan disahkannya UU ASN 2023, semakin jelas terlihat komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer ini.
Diungkapkan oleh MenPAN RB bahwa pemerintah telah menyiapkan kuota dalam seleksi CASN untuk formasi tenaga honorer, termasuk di dalamnya memperhitungkan masa pengabdian para tenaga non-ASN ini
“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum dimana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Anas.
Dengan demikian, tenaga honorer yang berjumlah 1,6 juta ini akan dimatangkan penataannya oleh KemenPAN RB bersama dengan DPR melalui UU ASN 2023.
Sementara Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada kesempatan itu mengatakan bahwa akan terus mengawal penataan tenaga honorer agar KemenPAN RB dan BKN memberikan kemudahan dan memiliki mekanisme yang jelas serta berpihak kepada para tenaga non-ASN ini.
“Serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme penerimaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tukasnya.***