Target PP Aturan Turunan UU ASN Selesai Lebih Cepat, MenPAN RB Bahas 5 Isu Strategis secara Konkret, Apa Saja?

- 18 November 2023, 09:32 WIB
MenPAN RB bersama instansi paguyuban PAN RB saat membahas secara konkret lima isu strategis untuk aturan turunan (PP) UU ASN yang baru diundangkan.
MenPAN RB bersama instansi paguyuban PAN RB saat membahas secara konkret lima isu strategis untuk aturan turunan (PP) UU ASN yang baru diundangkan. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara atau UU ASN secara resmi telah diundangkan.

Kini saatnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB merumuskan aturan turunan UU ASN tersebut.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 16 November 2023, Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN RB mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai aturan turunan UU ASN akan selesai lebih cepat.

Baca Juga: Terkait UU ASN, Kemenag Bengkulu Sampaikan Hal Ini pada PPPK Saat Orientasi, Apa Poin Pentingnya?

Oleh karenanya KemenPAN RB bersama dengan instansi dalam paguyuban PAN RB, membahas secara konkret kelima isu strategis yang akan dijelaskan secara mendalam pada aturan turunan (PP) UU ASN ini.

“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai,” tutur MenPAN RB.

Lebih lanjutnya, MenPAN RB menyebutkan kelima isu strategis tersebut, antara lain penataan tenaga non-ASN, pengembangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, dan penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.

Baca Juga: MenPAN RB Sebut Tenaga Honorer Tahun 2024 Tinggal 1,6 Juta dengan UU ASN 2023, Simak Info Selengkapnya

Haryomo Dwi Putranto sebagai Kepala BKN secara khusus menyorot UU ASN ini, yaitu tentang penyiapan talenta yang relevan dengan perubahan zaman.

Oleh karenanya, pihaknya telah merumuskan terkait penataan dengan memperhatikan perkembangan jumlah ASN, baik jumlah ASN yang tumbuh positif maupun negatif.

Sementara Adi Suryanto selaku Kepala LAN mengatakan bahwa melalui UU ASN ini para abdi negara wajib mengembangkan kompetensinya dengan mengikuti berbagai pelatihan, termasuk magang di antar-instansi dan swasta.

Baca Juga: Kementerian PANRB Segera Buat Aturan Turunan UU ASN, Disebut-sebut Bakal Begini Nasib Tenaga Honorer

Dirinya berharap dengan pengembangan kompetensi ASN tersebut akan memberikan dampak secara nyata ke arah yang lebih baik lagi.

“Kita harapkan pengembangan kompetensi ASN ini benar-benar berdampak,” tukasnya.

Sebagai informasi, instansi-instansi yang tergabung dalam paguyuban adalah BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN (Lembaga Administrasi Negara), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

Baca Juga: Kementerian PANRB Siapkan 2 Aturan Turunan UU ASN yang Disebut Untungkan Honorer, Simak Begini Bocoran Isinya

Selanjutnya, terdapat juga TIRBN (Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional), serta KPRBN (Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional).***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah