5 Poin Penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 untuk ASN PNS dan PPPK

- 20 November 2023, 04:55 WIB
Tangkapan layar halaman depan UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN.
Tangkapan layar halaman depan UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN. /peraturan.bpk.go.id

BERITASOLORAYA.com- Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU nomor 20 tahun 2023 untuk PPPK dan PNS sudah resmi disahkan oleh pemerintah. 

Dalam UU nomor 20 tahun 2023 untuk ASN PPPK dan PNS, terdapat beberapa poin penting, mulai dari hak yang diterima pegawai ASN, baik PPPK maupun PNS dan aturan perekrutan untuk masa mendatang. 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari draf UU nomor 20 tahun 2023, berikut ini 5 poin penting yang harus diketahui oleh pegawai ASN, PPPK dan PNS. 

 Baca Juga: Pelamar CASN Dapat Pantau Langsung Nilai CAT, Begini Penjelasan dari BKN

1. Istilah PNS Pusat dan Daerah Dihapus

Dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, istilah pegawai PNS pusat dan daerah akan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

2. Hak PNS dan PPPK Sama

Pegawai PNS dan PPPK akan mendapatkan hak yang sama hal tersebut disampaikan dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 bab IV. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah