BERITASOLORAYA.com - Yang ditunggu para guru akhirnya tiba. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 telah dijadwalkan akan cair sejak bulan September lalu. Untuk teknis pencairannya, tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap 3 bulan dalam setahun anggaran. Dengan kata lain, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan sebanyak 4 kali oleh pemerintah daerah yang menaunginya.
Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi guru berhak diperoleh bagi mereka yang termasuk dalam guru PPPK maupun guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik atau yang telah lulus sertifikasi.
Syarat untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru ialah, para penerima wajib memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: One Piece: Oda Ungkap Asal Usul Tersembunyi Gear 5
Tunjangan sertifikasi guru tersebut memang diberikan sebagai bentuk award atau penghargaan bagi guru atas kinerjanya atau pengabdiannya sebagai seorang pendidik.
Nominal tunjangan sertifikasi guru yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok dan hal tersebut telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru dituangkan dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 18 November 2023, berikut adalah 51 daerah yang telah dicairkan tunjangan sertifikasi guru masa triwulan ketiga.
Baca Juga: Penerbangan di Indonesia Berisiko Tinggi, Abu Vulkanik Dapat Merusak Mesin Pesawat