BERITASOLORAYA.com – UU ASN nomor 20 tahun 2023 telah diterbitkan. Usai pengundangan UU ASN, Kementerian PANRB mengungkap bahwa aturan turunan UU ASN ditargetkan selesai dalam beberapa waktu mendatang.
Terkait penerbitan aturan turunan UU ASN, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI pada 14 November 2023 lalu.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, dalam Rapat Kerja tersebut, Menteri Anas meminta masukan dan saran dari DPD RI untuk mempercepat tersusunnya aturan turunan UU ASN.
Dalam pemaparannya, Menpan RB menyebutkan bahwa ada 16 substansi yang termasuk dalam RPP Manajemen ASN. Salah satu di antaranya adalah mengenai penataan tenaga non ASN atau honorer. Menpan RB bahkan menyebutkan bahwa isu penataan non ASN menjadi salah satu isu utama aturan ini.
“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/non ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” kata Menteri Anas.
Baca Juga: Aturan Turunan UU ASN Segera Rampung, Menpan RB Sebut Penataan Honorer Jadi Salah Satu Isu Utama
Lalu apa saja 16 substansi yang termasuk dalam pembahasan RPP Manajemen ASN? Berikut daftar lengkapnya.
1. Penguatan budaya kerja,
2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
3. Penataan tenaga non-ASN,
4. Jabatan manajerial dan nonmanajerial,
5. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri,
6. Perbaikan kesejahteraan ASN,