Tersandung Kasus Suap Dana PEN, Bupati Muna Ditangkap KPK

- 27 November 2023, 21:59 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi oleh Bupati Muna
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus korupsi oleh Bupati Muna /Instagram @official.kpk

 

BERITASOLORAYA.com – Lagi-lagi seorang pejabat daerah tersandung kasus dugaan suap. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Bupati Muna terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN tahun anggaran 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang juga terkait dana PEN di daerah Kolaka Timur. Saat itu, ada 2 orang yang sudah menjalani persidangan. Mereka berinisial MAN dan LMSA.

Dari kasus di Kolaka Timur, KPK mendapatkan fakta baru di persidangan yang kemudian dikembangkan sehingga menemukan 2 tersangka baru. KPK pun menetapkan 4 tersangka yang terlibat dalam dugaan suap di Kabupaten Muna.

“Untuk kasus kali ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu LMRE yang merupakan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara. Juga LG yang merupakan Pemilik PT MPS. MAN yaitu Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta LMSA yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” jelas Asep dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @official.kpk, Senin 27 November 2023.

Asep membeberkan kasus tersebut berawal ketika pasca pandemi Covid-19. Pemerintah Pusat memiliki program percepatan pemulihan daerah dengan pinjaman modal yang berupa dana PEN.
 
Pada Januari 2021, Bupati Muna mengajukan pinjaman dana PEN ke Menteri Keuangan dengan nilai pinjaman Rp401,5 miliar.

Bupati lalu memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN agar mempercepat proses pengajuan dana tersebut. LMSA dan MAN merupakan teman semasa sekolah kedinasan sehingga mereka memiliki hubungan dekat.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh Mengenai Kutu Busuk dan Cara Pencegahannya, Bisa dengan Menjemur dan Pengharum Ruangan In

MAN pun setuju untuk mempercepat proses pencairannya tapi, ia meminta tanda kesepakatan berupa sejumlah uang tunai. MAN meminta Rp2,4 miliar sebagai tanda kesepakatan.

LMSA lalu melapor ke LMRE terkait kesepakatan itu. LMRE pun menyuruh LMSA untuk mencari donatur yang bisa segera menyiapkan uang tersebut.
 
LMSA pun menghubungi LG untuk menjadi donatur dengan janji memberikan sejumlah proyek pembangunan dari dana PEN.

“LG memberikan uang senilai Rp2,4 miliar itu kepada MAN secara bertahap di Jakarta. Namun, uang itu diberikan dalam bentuk pecahan mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika,” imbuh Asep.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Pemenang MasterChef Indonesia Season 1-11, Ada Favoritmu?

MAN dan LMSA kini sudah menjalani persidangan. Sedangkan LMRE ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 27 November hingga 16 Desember 2023. Sementara LG sudah ditahan terlebih dahulu di Rutan KPK mulai 22 November 2023. Keduanya ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x