Wah, Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kali Ini Diamankan di Yogyakarta

- 24 Mei 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi BTS Tower
Ilustrasi BTS Tower /Website Kejaksaan Agung RI

BERITASOLORAYA.com– Terus bergulir kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang telah menyeret Menkominfo sendiri, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejagung RI terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kejaksaan Agung pada 23 Mei 2023, salah satu satu saksi yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka diamankan di wilayah Yogyakarta oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, 52 Ribu Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK Dapat Jaminan Ini dari Pemprov

Setelah diamankan dari Keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, saksi yang kini menjadi tersangka kemudian dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Diungkapkan oleh Tim Jaksa Penyidik, saksi dengan inisial WP lah yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI yang tertulis dalam Surat Penetapan Tersangka No. TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Adapun penetapan saksi WP sebagai tersangka ini didasarkan atas pemeriksaan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023, Persyaratan, Jenis-jenis Pendaftaran, dan Jalur Masuknya…

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ungkap Tim Jaksa Penyidik.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x