Dugaan Korupsi di Kemensos, KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar, Simak Selengkapnya..

- 25 Mei 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi. KPK menyebut dugaan korupsi di Kemensos, negara dirugikan ratusan miliar, kini dalam tahap penyelidikan.
Ilustrasi. KPK menyebut dugaan korupsi di Kemensos, negara dirugikan ratusan miliar, kini dalam tahap penyelidikan. /

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan kasus korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras pada Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut KPK, kasus ini telah merugikan negara dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara terkait perkara ini masih dalam proses perhitungan. Kerugian pasti akan dihitung oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, KPK juga melibatkan akuntansi forensik internal untuk menghitung kerugian keuangan negara secara mendetail.

Baca Juga: KPK Sambangi Kantor Kemensos, Apakah Ada Tindak Pidana Korupsi? Simak Selengkapnya…

"Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Ali yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus ini, dengan pemeriksaan terhadap belasan saksi, termasuk pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH.

Akan tetapi, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini maupun konstruksi pidananya. Ali menjelaskan bahwa identitas para tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik setelah penyidikan dianggap telah mencukupi pengumpulan alat bukti.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x