Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Resmi Dilimpahkan ke JPU, Siap Disidangkan!

- 24 Mei 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi. Kedua tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan
Ilustrasi. Kedua tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan /


BERITASOLORAYA.com - Pihak Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo periode 2020-2022.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut kini telah memasuki tahap kedua, yaitu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Mei 2023.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebutkan telah melanjutkan proses pelimpahan tahap kedua yang dilakukan kepada tersangka korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan (IH) dan Mukti Ali (MA) pada hari Senin.

Diketahui kedua tersangka menduduki posisi sebagai Komisaris. Tersangka Irwan Hermawan (IH) adalah Komisaris dari PT Solitechmedia Synergy. Sedangkan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology.

Baca Juga: Susul 2 Pejabat, Kejagung Panggil 5 Orang Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Usai merampungkan pelimpahan tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan. Penahanan terhadap kedua tersangka korupsi BTS 4G Kominfo dilakukan hingga 20 hari dari 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.
Ketut menjelaskan bahwa saat ini tersangka MA telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba sebagai cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan penahanan terhadap IH dilakukan di Rutan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kedua tersangka IH dan MA disangkakan telah melanggar peraturan Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1) dan juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Peraturan tersebut, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketut juga menambahkan usai terjadinya pelimpahan tahap kedua ini, maka Tim JPU akan mempersiapkan penerbitan surat dakwaan segera sebagai bukti di persidangan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan kelengkapan surat dakwaan untuk pelimpahan terhadap kedua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Ketut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x