Kesepakatan Tenaga Honorer yang Kerja 5 Tahun Tanpa Putus Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

- 6 Desember 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah
Ilustrasi tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah /Kemenag Jateng

BERITASOLORAYA.com- Penerapan UU ASN terbaru, nomor 20 tahun 2023, disebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang belum diselesaikan secara nyata di lapangan.

Selain itu, Junimart juga menyebut jika jutaan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja puluhan tahun sedang menunggu keadilan.

Berdasarkan data tenaga honorer di Indonesia, banyak ditemukan di instansi pemerintah daerah daripada pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Bulan Desember Hujan Mulai Merata di Indonesia, Ini Dia Tips Agar Tetap Sehat Saat Musim Hujan

Maka, apabila diberlakukan pemberhentian secara massal akan menimbulkan permasalahan yang serius, terutama dalam tingkat pengangguran. Hal itu dampak pula berdampak pada serapan tenaga kerja atau berdampak pada anggaran.

“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” katanya.

Sementara itu, diketahui bahwa berdasarkan kesempatan sebelumnya tenaga honorer yang sudah berturut-turut bekerja selama lima tahun tanpa putus, maka tenaga honorer tersebut wajib menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x