Aturan Netralitas ASN terhadap Pemilu Ternyata Sudah Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB

- 6 Desember 2023, 20:50 WIB
ASN diharuskan bersikap netral dalam Pemilu
ASN diharuskan bersikap netral dalam Pemilu /bkpsdmd.babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB tampaknya sudah mengatur mengenai sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pemilu.

 

 

Aturan dan kebijakan ini telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2677/M. PAN-RB/7/2014. Tercantumnya sejumlah ketentuan dan kebijakan ini hendaknya dipatuhi oleh para ASN sebagai pegawai pemerintahan.

Terbitnya SE Menteri PANRB tersebut adalah untuk mengatur netralitas para ASN sebagai pegawai pemerintahan untuk tidak terlibat dalam pemilu dan kampanye capres-cawapres. Hal ini tentunya ada maksud untuk menjaga kenetralan para ASN.

 Baca Juga: Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Pelanggaran Kode Etik Sebanyak 192 Kasus

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 6 Desember 2023, ternyata ada ketentuan tersendiri untuk mengatur sifat kenetralan para ASN.

Adapun sejumlah aturan dan kebijakan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada capres-cawapres, dengan cara:

Baca Juga: Bintang My Demon, Song Kang Tidak Hadiri Promosi Sweet Home Season 3: Saya Mungkin Merasa Kesepian, Tapi...

- Ikut serta dalam pelaksana kampanye.

- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai maupun atribut PNS.

- Sebagai peserta kampanye dengan mengikutsertakan PNS lain.

- Sebagai peserta kampanye dengan memakai fasilitas negara.

Baca Juga: Pemeran My Demon, Kim Yoo Jung Ternyata Pernah Perankan 4 Drama Korea Ini. Wajib Tonton Juga Lho...

- Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon selama periode kampanye.

- Menyelenggarakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah saat kampanye mencakup pertemuan, ajakan, imbauan, seruan maupun pemberian barang kepada PNS dalam lingkup kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.

2. Pegawai ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh seluruh golongan maupun partai politik.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Film Wonka Rilis Hari Ini, Berikut Sinopsis dan Jadwal Pemutaran untuk 6 - 7 Desember 2023

3. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, serta pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional lewat pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.

4. Pegawai ASN bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

5. Bagi ASN yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Spoiler A Good Day To Be A Dog Episode 9 yang Tayang Malam Ini: Kencan Rahasia yang Mendebarkan Dimulai

6. Adapun sanksi yang diberlakukan adalah mulai dari sanksi sedang hingga berat, yang terdiri dari:

a. Sanksi sedang

- Penundaan kenaikan gaji bertahap selama satu tahun.

- Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

- Penurunan pangkat selevel lebih rendah selama satu tahun.

Baca Juga: BUTUH DANA DARURAT? Cek Cara Ajukan Pinjaman Online BCA Rp100 Juta, Simak Ulasan Lengkapnya Disini

b. Sanksi berat

- Penurunan pangkat selevel lebih rendah selama 3 tahun.

- Pemindahan untuk rangka penurunan jabatan selevel lebih rendah.

- Pembebasan dari jabatan.

Baca Juga: Timnas Kedatangan Pemain Naturalisasi Lagi, Inilah Profil Justin Hubner yang Baru Saja Sah Jadi WNI

- Pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS.

- Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Demikianlah informasi mengenai sejumlah aturan dan kebijakan netralitas ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2677/M. PAN-RB/7/2014.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah