TERAKHIR HARI INI! Peserta Seleksi CPNS 2023 Wajib Lakukan Pemilihan Tilok SKB, Begini Caranya

- 8 Desember 2023, 14:50 WIB
Peserta seleksi CPNS 2023 diharukan melakukan pemilihan tilok SKB
Peserta seleksi CPNS 2023 diharukan melakukan pemilihan tilok SKB /bkd.pacitankab.go.id

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 8 Orang Debt Collector yang Melanggar Aturan Penagihan Hutang

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Lakukan login menggunakan NIK dan password akun yang telah terdaftar.

3. Pilih lokasi SKB CPNS untuk instansi yang dilamar.

Baca Juga: TERBARU! Skema Proses Rekrutmen CASN Tahun 2024 Direncanakan akan Beda, Ini Penjelasan dari Menpan

4. Pilih lokasi yang tersedia di kota atau kabupaten terdekat dengan domisili pelamar.

5. Setelah memilih tilok SKB CPNS, pilih “Simpan”.

Namun, peserta CPNS 2023 juga bisa melakukan penggantian tilok SKB dengan melakukan kllik “Setujui untuk Memproses Penggantian Lokasi”.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan di DKI Jakarta Jelang Nataru, Kadin KPKP: Jangan Panik Buying

Kemudian, instansi yang dilamar oleh peserta akan mengirimkan e-mail yang berisi tautan “Ganti Lokasi Ujian SKB”.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x