Mulai dari Aturan Turunan UU ASN hingga Proses Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi PPPK

- 10 Desember 2023, 09:18 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi pegawai ASN PPPK.
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi pegawai ASN PPPK. /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi II DPR RI Arsyadjuliandi Rachman mengingatkan tentang penyusunan turunan UU ASN hingga menyebut mengenai proses rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK.

Arsyad menyebut bahwa aturan turunan UU ASN harus bersifat komprehensif dan implementatif. Hal itu ditujukan supaya tidak ada polemik dalam tahapan penyerapan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK.

Sesuai dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Indonesia jumlah tenaga honorer yang ada sebanyak 2,3 juta orang dengan ditargetkan penyelesaian rekrutmen 1 juta Guru ASN PPPK pada akhir tahun 2024.

Baca Juga: SKTT CPPPK Kemenag Bakal Diadakan Pekan Depan, Inilah Materi dan Kisi-Kisinya

Atas hal itu, pemerintah didesak untuk menyusun aturan turunan UU ASN yang saat ini sudah disahkan. Sehingga aturan turunan UU ASN dapat dibahas bersama DPR serta mengenai pengangkatan PPPK di akhir tahun 2024.

Arsyad juga mendukung penataan tenaga honorer melalui dua jalur, yaitu melalui jalur pegawai PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

"Kita sudah mengesahkan undang-undang dari hasil revisi Undang-Undang ASN. Kita mendorong pemerintah untuk mempersiapkan PP yang nanti juga akan didiskusikan dengan DPR RI, khususnya Komisi II secara paralel," kata Arsyad.

Selain itu, Arsyad turut membahas rekrutmen CASN, untuk pegawai PNS dan PPPK tahun 2023.Dirinya mengapresiasi BKN atas rekrutmen tersebut dengan regulasi yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah