3.246 ASN yang Dipindahkan ke IKN akan Dapat Tunjangan Khusus, Begini Penjelasan Menteri PANRB

- 17 Desember 2023, 10:03 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /menpan.go.id

Anas menambahkan, terkait besaran tunjangan, tahapan, serta masa berlaku, masih akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: GRATIS TOP UP! Serbu Saldo DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Cair Rp100 Ribu, Buruan Masih Banyak Kuota

“Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," ungkap Anwar pada Sabtu, 15 Desember 2023.

Tahap Pemindahan ke IKN

Berdasarkan UU IKN, tahap pemindahan ke IKN sendiri akan dibagi menjadi 5 fase. Fase pertama (2020-2024) adalah tahap untuk membangun miniatur penyelenggaraan pemerintahan. Pemindahan Aparatur Sipil Negara ke IKN tahap pertama masuk dalam fase ini.

Setelah itu, di fase kedua (2025-2029) akan ada pengembangan shared office di IKN. Kemudian dilanjutkan fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government.

Baca Juga: Cha Woo Min Perankan 3 Tokoh Antagonis di Drama SMA, Siapa Saja?

Fase keempat (2035-2039) adalah pembangunan kota cerdas Industri 4.0. lalu fase kelima (2040-2045) ialah pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

Proses pemindahan yang akan dilakukan membutuhkan berbagai upaya. Beberapa di antaranya adalah transformasi kerja, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen, penguatan koordinasi, serta pelibatan Aparatur Sipil Negara sebagai penyangga IKN.

Anwar berharap, koordinasi dari pihak-pihak terkait bisa berlangsung lancar sehingga proses pemindahan nantinya bisa berjalan sesuai rencana. Pada akhirnya, proses ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah