Mengenal Ruang Talenta Guru, Kebijakan yang Digagas Kemdikbud Usai UU ASN Disahkan

- 22 November 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi. Usai UU ASN disahkan, Kemdikbud memaparkan kebijakan Ruang Talenta Guru untuk memudahkan rekutmen guru ASN. Simak ulasannya.
Ilustrasi. Usai UU ASN disahkan, Kemdikbud memaparkan kebijakan Ruang Talenta Guru untuk memudahkan rekutmen guru ASN. Simak ulasannya. /Tangkap layar Instagram @smkn1tebo.official



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menggagas kebijakan yang memudahkan proses rekrutmen guru ASN, yakni Ruang Talenta Guru. Apa itu program Ruang Talenta Guru? Simak selengkapnya.

Kemdikbud yang diwakili Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan presentasinya dalam Rakor Penataan Manajemen ASN yang diselenggarakan Kementerian PANRB pada 6 November 2023 lalu.

Nunuk Suryani memaparkan kebutuhan ASN guru dan tenaga kependidikan tahun 2024 pasca disahkannya UU ASN nomor 20 tahun 2023. Salah satu poin penting dalam presentasinya adalah mengenai kebijakan Ruang Talenta Guru.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, usai diundangkannya UU ASN nomor 20 tahun 2023, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyebutkan bahwa perubahan yang dibawa UU ASN adalah Menpan RB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai dengan anggaran yang tersedia.

“Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” kata Yudi.

“Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” tambah Yudi.

Baca Juga: BERSIAP, Inilah Kebutuhan Formasi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2024, Resmi dari Kemdikbud

Ruang Talenta Guru

Masih berkaitan dengan fleksibilitas rekrutmen ASN sesuai UU ASN, Kemdikbud menggagas Ruang Talenta Guru. Nunuk menilai pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan masih belum optimal karena beberapa hal.

Pertama, proses rekrutmen ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi yang terbatas. Sementara guru di satuan pendidikan dapat berkurang sewaktu-waktu seperti karena pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia.

Kedua, pada saat pengadaan ASN guru dibuka, pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.

Akibatnya, jumlah guru honorer semakin membengkak. Selain itu, kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak bisa dipastikan sesuai dengan standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin.

Untuk itu, Kemdikbud menggagas Ruang Talenta Guru. Kemdikbud menyebutkan bahwa dengan adanya Ruang Talenta Guru, calon guru dapat lebih fleksibel untuk mendaftar dan memiliki lokasi mengajar tanpa harus menunggu perekrutan secara terpusat setahun sekali.

Ruang Talenta Guru adalah program pendataan guru dan tendik nasional berbasis digital yang dikembangkan secara mandiri oleh instansi.

Nantinya, Ruang Talenta Guru dapat dimanfaatkan oleh:

1. Guru honorer yang lulus seleksi
- Guru honorer mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN, seleksi ditingkatkan frekuensinya yakni lebih dari sekali setahun.

2. Lulusan PPG Pra Jabatan
- Semua lulusan PPG prajabatan yang lulus uji kompetensi dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.
- Jumlah program PPG dan jumlah mahasiswa PPG perlu ditingkatkan untuk mencukupi kebutuhan.

Semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan program PPG Prajabatan nantinya dapat mendaftarkan diri ke dalam Ruang Talenta Guru.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x