BERBEDA! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 Wajib Kumpulkan Berkas Fisik, Ini Ketentuannya

- 18 Desember 2023, 19:04 WIB
Halaman depan pengumuman kelulusan Seleksi PPPK TA 2023 Pemprov Sulteng.
Halaman depan pengumuman kelulusan Seleksi PPPK TA 2023 Pemprov Sulteng. /bkd.sultengprov.go.id

Baca Juga: BARU! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Ponorogo dan Pemkot Blitar Telah Diumumkan, Ini Linknya

- Asli Surat Keterangan bebas NAPZA dari RSUD Undata/ Madani, tanggal dan keperluan sama seperti SKCK.

- Asli Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10 ribu dengan format yang telah ditentukan.

- Asli Surat Pernyataan dua poin yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10 ribu.

Baca Juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK KemenPAN RB Siapkan 12 Dokumen Ini, Upload Mulai Besok!

- Pas Foto terbaru 4x6 (3 lembar) dengan mengenakan kemeja putih, background merah, dan jilbab hitam bagi peserta yang berjilbab.

- Fotokopi STR yang masih berlaku untuk formasi Tenaga Kesehatan.

Demikian ketentuan berkas fisik yang wajib diantarkan langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Dirilis BKD Jatim, Peserta dengan 3 Kategori Ini Dinyatakan Gugur, Apa Saja?

Tambahan informasi, bagi peserta formasi Tenaga Teknis harap memasukkan berkas di atas dalam map berwarna biru dan berwarna merah bagi peserta formasi Tenaga Kesehatan dalam Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x