Info tentang Pendataan Tenaga Honorer, ini Kata Anggota Komisi II DPR RI

- 20 Desember 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi tentang pendataan tenaga honorer.
Ilustrasi tentang pendataan tenaga honorer. /Tangkapan layar YouTube Provinsi Jawa Tengah

Baca Juga: Siap-Siap Tes CPNS dan PPPK Lagi! Ini Formasi Prioritas Seleksi CASN 2024

Guspardi mengatakan bahwa terdapat para tenaga honorer bidang pendidikan di sebuah Kabupaten yang sudah lama bekerja, akan tetapi datanya tidak diperbarui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa diketahui alasannya. 

Ada juga kasus tenaga honorer kategori K2 yang sudah lama bekerja, justru diberhentikan saat menjabat. Guspardi mengaku prihatin atas kasus-kasus di daerah yang sudah terjadi. 

Maka, diharapkan pihak KemenPAN-RB ikut memastikan proses pendataan. Tujuannya agar berjalan dengan adil berdasarkan dengan kriteria yang sudah ditentukan.

"KemenPAN-RB diharapkan mempunyai perencanaan yang matang terkait nasib pegawai non-ASN ke depan yang lebih komprehensif. Jika dilakukan pengangkatan semua, tentu akan sangat sulit karena butuh anggaran negara yang sangat besar," katanya.

Baca Juga: Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya...

Diharapkan pula, pihak MenPAN-RB memiliki obsesi dalam melakukan penataan. Hal itu dapat dilakukan dengan membuat desain yang lebih komprehensif. 

Guspardi menilai angkah yang nantinya diambil terkait nasib tenaga honorer ke depan, diharapkan menghasilkan kebijakan yang tegas dari pemerintah.***

       

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah